Pendahuluan
Al-Qur’an merupakan kalam Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā yang diturunkan sebagai petunjuk bagi seluruh manusia. Ia bukan hanya sekadar bacaan yang mendatangkan pahala bagi orang yang membacanya, tetapi juga merupakan pedoman hidup yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Di dalamnya terdapat petunjuk tentang akidah, ibadah, akhlak, muamalah, hubungan keluarga, kehidupan sosial, hingga aturan-aturan yang membawa manusia menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
Allah menyebut Al-Qur’an dengan berbagai nama yang menunjukkan keagungan dan fungsinya. Di antaranya adalah Al-Hudā (petunjuk), karena Al-Qur’an membimbing manusia menuju jalan yang lurus; Al-Furqān (pembeda), karena ia membedakan antara kebenaran dan kebatilan; An-Nūr (cahaya), karena menerangi kehidupan manusia; serta Asy-Syifā’ (penyembuh), karena Al-Qur’an menjadi obat bagi penyakit hati seperti keraguan, kesesatan, kesombongan, dan berbagai penyakit moral.
Sebagai seorang muslim, kewajiban kita terhadap Al-Qur’an bukan hanya membaca lafaznya, tetapi juga memahami maknanya, mentadabburi kandungannya, serta mengamalkan petunjuknya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan berpegang teguh kepada Al-Qur’an, manusia akan memperoleh kehidupan yang baik sebagaimana janji Allah:
“Barang siapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik…”
(QS. An-Nahl: 97)
Salah satu rangkaian ayat Al-Qur’an yang memiliki kandungan pendidikan yang sangat agung adalah Surah Al-Isra’ ayat 23–39. Ayat-ayat tersebut berisi sejumlah wasiat Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā yang mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari hubungan manusia dengan Allah, hubungan dengan orang tua, kepedulian sosial, pengelolaan harta, penjagaan kehormatan, keadilan, tanggung jawab ilmu, hingga akhlak rendah hati.
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa ayat-ayat ini merupakan kumpulan prinsip dasar dalam membangun pribadi dan masyarakat yang baik. Imam Ibnu Katsir menerangkan bahwa setelah Allah memerintahkan tauhid, Allah menyebutkan berbagai bentuk akhlak mulia yang menjadi penyempurna keimanan seseorang. Sementara Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat-ayat tersebut mencakup hak Allah, hak manusia, hak keluarga, hak masyarakat, serta hak diri sendiri.
Kehidupan manusia modern yang semakin berkembang dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi ternyata tidak selalu diikuti dengan peningkatan akhlak. Berbagai persoalan seperti kerusakan keluarga, hilangnya kejujuran, penyalahgunaan harta, penyebaran informasi tanpa ilmu, dan kesombongan sosial menunjukkan bahwa manusia tetap membutuhkan petunjuk Allah.
Oleh sebab itu, kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Sebab Allah sebagai Pencipta manusia adalah Zat yang paling mengetahui apa yang membawa kebaikan dan apa yang mendatangkan kerusakan bagi manusia.
Wasiat Pertama
Menyembah dan Beribadah Hanya kepada Allah
Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia…”
(QS. Al-Isra’: 23)
Ayat ini merupakan dasar pertama dan paling utama dalam kehidupan seorang muslim, yaitu kewajiban mentauhidkan Allah. Seluruh ajaran para nabi dan rasul bermuara pada satu seruan yang sama: mengajak manusia menyembah Allah semata dan meninggalkan segala bentuk penghambaan kepada selain-Nya.
Tauhid berarti mengesakan Allah dalam segala bentuk ibadah. Seorang muslim meyakini bahwa hanya Allah yang berhak menerima doa, ibadah, ketundukan, rasa takut, harapan, dan kecintaan yang bersifat penghambaan. Tidak ada makhluk yang memiliki kekuasaan mutlak selain Allah.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa firman Allah “qaḍā rabbuka” memiliki makna bahwa Allah telah menetapkan, memerintahkan, dan mewajibkan kepada manusia agar tidak menyembah selain Dia. Menurut beliau, tauhid merupakan kewajiban pertama yang menjadi dasar diterimanya seluruh amal.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah mendahulukan perintah tauhid sebelum perintah-perintah lainnya karena tauhid merupakan hak Allah yang paling besar atas hamba-Nya. Semua amal kebaikan tidak akan diterima apabila seseorang masih melakukan kesyirikan.
Imam Al-Qurthubi menerangkan bahwa ibadah tidak hanya berupa ritual seperti salat dan puasa, tetapi mencakup seluruh bentuk ketundukan dan pengagungan kepada Allah. Karena itu, seorang muslim harus menjaga hatinya agar tidak menggantungkan sesuatu yang bersifat ibadah kepada selain Allah.
Pada masa sekarang, bentuk kesyirikan dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti menjadikan harta, jabatan, popularitas, atau kekuatan manusia sebagai sesuatu yang paling ditakuti dan diagungkan melebihi Allah. Seorang mukmin harus senantiasa menyadari bahwa semua nikmat berasal dari Allah dan hanya kepada-Nya seluruh hati bergantung.
Hikmah
Tauhid memberikan ketenangan jiwa. Orang yang mengenal Allah akan memiliki keyakinan bahwa segala sesuatu berada dalam kekuasaan-Nya sehingga ia tidak mudah takut, putus asa, atau tunduk kepada selain Allah.
Wasiat Kedua
Berbakti kepada Kedua Orang Tua
Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:
“Dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya…”
(QS. Al-Isra’: 23)
Setelah memerintahkan manusia untuk menyembah Allah, Allah langsung memerintahkan berbuat baik kepada kedua orang tua. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan orang tua sangat tinggi dalam Islam. Hak Allah berada di posisi pertama, kemudian setelah itu hak manusia yang paling besar adalah hak kedua orang tua.
Orang tua merupakan sebab hadirnya seorang anak ke dunia. Mereka mengandung, melahirkan, merawat, mendidik, dan mencurahkan kasih sayang tanpa mengharapkan balasan. Karena besarnya pengorbanan tersebut, Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kewajiban berbakti kepada mereka.
Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa Allah menggandengkan perintah berbakti kepada orang tua setelah perintah tauhid sebagai tanda tingginya kedudukan mereka. Menurut beliau, hal ini menunjukkan bahwa setelah kewajiban kepada Allah, kewajiban terbesar seorang manusia adalah berbuat baik kepada kedua orang tuanya.
Allah melanjutkan:
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka…”
(QS. Al-Isra’: 23)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa larangan mengucapkan kata “ah” menunjukkan bahwa bentuk gangguan sekecil apa pun kepada orang tua tidak diperbolehkan. Jika ucapan yang paling ringan saja dilarang, maka menyakiti mereka dengan kata-kata kasar atau tindakan yang menyakitkan tentu lebih berat dosanya.
Allah juga memerintahkan:
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang…”
(QS. Al-Isra’: 24)
Sikap merendahkan diri kepada orang tua bukan berarti kehinaan, tetapi bentuk kasih sayang, penghormatan, dan penghargaan atas jasa mereka.
Allah mengajarkan doa:
“Wahai Tuhanku, kasihilah mereka berdua sebagaimana mereka telah mendidikku ketika aku masih kecil.”
(QS. Al-Isra’: 24)
Doa ini menunjukkan bahwa kewajiban anak kepada orang tua tidak berhenti ketika mereka telah lanjut usia, bahkan setelah mereka meninggal dunia pun seorang anak tetap dapat berbakti dengan mendoakan dan melakukan amal kebaikan atas nama mereka.
Hikmah
Berbakti kepada orang tua merupakan jalan menuju keberkahan hidup. Keluarga yang dibangun dengan penghormatan kepada orang tua akan melahirkan generasi yang memiliki akhlak dan kasih sayang.
Wasiat Ketiga
Memberikan Hak Kerabat, Orang Miskin, dan Ibnu Sabil
Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan…”
(QS. Al-Isra’: 26)
Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya. Setelah memerintahkan berbakti kepada orang tua, Allah memerintahkan agar manusia memperhatikan hak kerabat, orang miskin, dan musafir.
Ayat ini menunjukkan bahwa iman harus melahirkan kepedulian sosial. Seseorang tidak dianggap sempurna keimanannya apabila ia hanya memperhatikan dirinya sendiri sementara orang-orang di sekitarnya mengalami kesulitan.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa memberikan hak kepada kerabat mencakup menjaga hubungan silaturahmi, membantu mereka ketika membutuhkan, serta memenuhi kebutuhan mereka sesuai kemampuan.
Imam Ibnu Katsir menerangkan bahwa Islam memberikan perhatian khusus kepada kelompok yang membutuhkan bantuan. Orang miskin dan musafir memiliki hak untuk mendapatkan pertolongan dari kaum muslimin.
Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan kemudian mengalami kesulitan atau kehabisan bekal. Walaupun seseorang kaya di tempat asalnya, ketika ia berada dalam kondisi membutuhkan dalam perjalanan, ia tetap berhak mendapatkan bantuan.
Dalam kehidupan masyarakat, ayat ini mengajarkan pentingnya membangun kepedulian sosial. Keluarga yang membutuhkan, fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang mengalami kesulitan harus menjadi perhatian bersama.
Islam tidak menginginkan masyarakat yang hanya mengejar kepentingan pribadi, tetapi masyarakat yang saling membantu dan saling menguatkan.
Hikmah
Harta yang dimiliki manusia bukan hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi, tetapi juga menjadi sarana untuk membantu orang lain. Berbagi merupakan bentuk syukur kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan.
Wasiat Keempat
Tidak Menghambur-hamburkan Harta
Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”
(QS. Al-Isra’: 26–27)
Setelah Allah memerintahkan manusia untuk memberikan hak kepada kerabat, orang miskin, dan orang yang membutuhkan, Allah memberikan peringatan agar manusia tidak berlebihan dalam menggunakan harta. Islam mengajarkan bahwa harta merupakan amanah dari Allah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Harta bukanlah tujuan utama kehidupan, tetapi merupakan sarana yang dapat digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah apabila dimanfaatkan dengan benar. Sebaliknya, apabila harta digunakan secara berlebihan untuk memenuhi hawa nafsu, kemewahan yang tidak bermanfaat, atau perbuatan yang dilarang agama, maka harta tersebut dapat menjadi sebab kebinasaan seseorang.
Allah menyebut orang-orang yang boros sebagai saudara setan. Penyebutan ini menunjukkan betapa buruknya perilaku pemborosan. Setan memiliki sifat mengingkari nikmat Allah, sedangkan orang yang memboroskan harta berarti tidak menghargai nikmat yang telah diberikan kepadanya.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tabdzīr (pemborosan) adalah mengeluarkan harta bukan pada jalan yang benar. Menurut beliau, seseorang tidak disebut boros karena banyak atau sedikitnya jumlah harta yang dikeluarkan, tetapi karena tujuan penggunaannya. Jika harta dikeluarkan untuk kemaksiatan atau sesuatu yang tidak memiliki manfaat, maka hal itu termasuk pemborosan.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang boros mengikuti langkah setan karena setan selalu mengajak manusia kepada sikap berlebihan, menyia-nyiakan nikmat, dan tidak bersyukur kepada Allah.
Adapun Imam Al-Qurthubi menerangkan bahwa seseorang yang mengeluarkan hartanya dalam jumlah besar untuk kebaikan, seperti membantu fakir miskin, membangun fasilitas umat, atau mendukung dakwah, tidak termasuk orang yang boros. Sebaliknya, seseorang yang mengeluarkan sedikit harta untuk sesuatu yang haram tetap termasuk melakukan pemborosan.
Allah kemudian mengajarkan adab ketika seseorang belum mampu membantu:
“Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.”
(QS. Al-Isra’: 28)
Ayat ini menunjukkan bahwa ketika seseorang belum mampu memberikan bantuan, ia tetap harus menjaga perasaan orang lain dengan perkataan yang baik. Islam tidak hanya mengajarkan kedermawanan dalam bentuk materi, tetapi juga mengajarkan kelembutan dalam berinteraksi.
Dalam kehidupan modern, sikap boros sering terlihat dalam gaya hidup konsumtif, membeli sesuatu hanya karena gengsi, menghabiskan harta untuk kesenangan sesaat, atau mengikuti tren tanpa mempertimbangkan kebutuhan. Banyak orang mengalami kesulitan ekonomi bukan karena kurangnya pendapatan, tetapi karena buruknya cara mengelola harta.
Seorang muslim hendaknya belajar membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Harta yang digunakan dengan bijak akan menjadi keberkahan, sedangkan harta yang digunakan tanpa kendali dapat menjadi sumber penyesalan.
Hikmah
Harta adalah titipan Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Seorang mukmin harus menggunakan hartanya dengan bijaksana, tidak menyia-nyiakannya, dan menjadikannya sebagai sarana memperoleh ridha Allah.
Wasiat Kelima
Tidak Kikir dan Tidak Boros
Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.”
(QS. Al-Isra’: 29)
Ayat ini melengkapi larangan sebelumnya tentang pemborosan. Jika pada ayat sebelumnya Allah melarang manusia menghamburkan harta, maka pada ayat ini Allah melarang sikap berlebihan dalam menahan maupun mengeluarkan harta.
Islam mengajarkan jalan tengah. Seorang muslim tidak boleh menjadi orang yang sangat kikir sehingga tidak mau memenuhi hak dirinya, keluarganya, dan orang lain. Namun, ia juga tidak boleh menjadi orang yang menghabiskan seluruh hartanya tanpa perhitungan sehingga akhirnya mengalami kesulitan.
Ungkapan “tangan terbelenggu pada leher” menggambarkan sifat kikir. Orang yang kikir seakan-akan tangannya terikat sehingga tidak mampu memberikan manfaat kepada orang lain. Sedangkan ungkapan “terlalu mengulurkan tangan” menggambarkan orang yang berlebihan dalam mengeluarkan harta.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa Allah melarang dua sikap yang bertentangan tetapi sama-sama tercela, yaitu menahan harta secara berlebihan dan membelanjakannya tanpa batas.
Imam Ibnu Katsir menerangkan bahwa seorang muslim harus bersikap pertengahan dalam seluruh urusan, termasuk dalam masalah harta. Sikap pertengahan merupakan karakter umat Islam yang Allah puji.
Allah berfirman:
“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu umat yang pertengahan…”
(QS. Al-Baqarah: 143)
Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa keseimbangan dalam harta berarti memberikan hak yang wajib, memenuhi kebutuhan keluarga, bersedekah sesuai kemampuan, serta tidak mengikuti hawa nafsu dalam berbelanja.
Imam Al-Baghawi menambahkan bahwa Allah menutup ayat ini dengan penjelasan bahwa Dia melapangkan dan menyempitkan rezeki sesuai kehendak-Nya. Hal ini mengajarkan manusia agar tidak sombong ketika memiliki banyak harta dan tidak berputus asa ketika mengalami kesempitan.
Dalam kehidupan keluarga, prinsip ini sangat penting. Banyak konflik rumah tangga terjadi karena buruknya pengelolaan keuangan, baik karena terlalu pelit maupun terlalu boros. Islam mengajarkan agar manusia membuat perencanaan, memenuhi kebutuhan utama, menabung, bersedekah, dan menghindari gaya hidup berlebihan.
Hikmah
Keseimbangan dalam mengelola harta menunjukkan kedewasaan iman. Orang yang bijaksana dalam menggunakan harta akan memperoleh ketenangan, keberkahan, dan manfaat yang lebih besar bagi dirinya maupun orang lain.
Wasiat Keenam
Jangan Membunuh Anak karena Takut Kemiskinan
Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”
(QS. Al-Isra’: 31)
Ayat ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia sekaligus penghapusan terhadap tradisi jahiliah yang sangat kejam. Pada masa sebelum Islam, sebagian masyarakat Arab membunuh anak-anak mereka karena takut miskin atau menganggap kelahiran anak sebagai beban ekonomi.
Islam datang dengan membawa penghormatan terhadap kehidupan manusia. Setiap anak adalah ciptaan Allah, amanah-Nya, dan memiliki hak untuk hidup serta mendapatkan kasih sayang, pendidikan, dan perlindungan.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan bahwa rasa takut terhadap kemiskinan tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa seseorang. Allah menegaskan bahwa Dia adalah pemberi rezeki bagi seluruh makhluk-Nya.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini mengandung penanaman keyakinan bahwa rezeki anak telah dijamin oleh Allah. Manusia diperintahkan untuk berusaha, tetapi tidak boleh dikuasai ketakutan terhadap masa depan hingga melakukan tindakan yang diharamkan.
Beliau juga menjelaskan adanya perbedaan susunan ayat dengan Surah Al-An’am ayat 151. Dalam Surah Al-Isra’, Allah berfirman:
“Kami memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.”
Hal ini karena manusia saat itu membunuh anak karena takut kemiskinan yang akan datang, maka Allah terlebih dahulu menyebutkan rezeki anak-anak tersebut.
Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa menjaga kehidupan merupakan salah satu tujuan utama syariat Islam (maqāṣid asy-syarī‘ah). Anak memiliki hak yang harus dihormati dan tidak boleh diperlakukan sebagai beban yang tidak bernilai.
Imam Al-Baghawi menegaskan bahwa ayat ini mengajarkan tawakal kepada Allah. Orang tua wajib berusaha memenuhi kebutuhan keluarga, tetapi harus yakin bahwa Allah yang mengatur seluruh rezeki.
Dalam kehidupan sekarang, ayat ini mengandung pesan bahwa anak bukan sekadar tanggungan ekonomi, tetapi amanah dan karunia Allah. Orang tua hendaknya mempersiapkan diri untuk mendidik anak, memberikan kasih sayang, serta menciptakan lingkungan yang baik bagi pertumbuhan mereka.
Anak-anak adalah generasi penerus umat. Mengabaikan hak mereka berarti merusak masa depan masyarakat. Karena itu, Islam sangat menekankan perlindungan terhadap anak, baik dalam aspek kehidupan, pendidikan, kesehatan, maupun akhlak.
Hikmah
Keyakinan bahwa Allah adalah pemberi rezeki akan melahirkan keluarga yang penuh optimisme dan ketenangan. Anak bukanlah penyebab kesulitan, tetapi amanah yang dapat menjadi jalan datangnya keberkahan apabila dididik dengan baik.
Wasiat Ketujuh
Jangan Mendekati Zina
Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra’: 32)
Setelah Allah menjelaskan larangan membunuh anak karena takut miskin, Allah melanjutkan dengan larangan menjaga kehormatan manusia. Salah satu bentuk penjagaan tersebut adalah larangan mendekati zina. Dalam ayat ini Allah tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga melarang segala sesuatu yang dapat menjadi jalan menuju perbuatan tersebut.
Penggunaan kata “janganlah kamu mendekati” memiliki makna yang sangat dalam. Allah tidak hanya melarang manusia ketika sudah melakukan zina, tetapi juga memerintahkan agar menjauhi seluruh sebab yang dapat mengantarkan kepadanya. Sebab, banyak dosa besar bermula dari langkah-langkah kecil yang dianggap ringan oleh manusia.
Zina merupakan salah satu dosa besar karena dampaknya tidak hanya merusak hubungan seseorang dengan Allah, tetapi juga merusak kehidupan sosial. Zina dapat menghancurkan kehormatan keluarga, merusak keturunan, menimbulkan permusuhan, serta menghilangkan nilai-nilai kesucian dalam masyarakat.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa larangan mendekati zina mencakup larangan melakukan segala perkara yang menjadi jalan menuju zina. Menurut beliau, Allah menggunakan ungkapan tersebut sebagai bentuk penjagaan agar manusia tidak terjerumus sedikit demi sedikit ke dalam kemaksiatan.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa zina adalah perbuatan yang sangat buruk karena bertentangan dengan fitrah manusia dan syariat Allah. Beliau menerangkan bahwa Islam menutup seluruh pintu yang dapat membawa seseorang kepada zina, seperti pandangan yang haram, pergaulan bebas, khalwat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, serta perilaku yang membangkitkan syahwat secara tidak benar.
Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa Allah menyebut zina sebagai fāḥisyah (perbuatan yang keji) karena keburukannya telah diakui oleh akal sehat dan agama. Zina bukan hanya merugikan pelakunya, tetapi juga berdampak kepada keluarga dan masyarakat.
Imam Al-Baghawi menerangkan bahwa menjaga kehormatan diri merupakan bagian dari kesempurnaan iman. Orang yang memiliki rasa takut kepada Allah akan menjaga pandangan, hati, dan perilakunya dari perkara-perkara yang mendekatkan kepada kemaksiatan.
Dalam kehidupan modern, menjaga diri dari zina menjadi tantangan yang semakin besar. Kemajuan teknologi dan media komunikasi memberikan kemudahan bagi manusia untuk berinteraksi, tetapi juga membuka peluang tersebarnya berbagai hal yang dapat merusak moral. Oleh karena itu, seorang muslim harus membangun benteng keimanan, menjaga pergaulan, memilih lingkungan yang baik, dan memperkuat pendidikan agama dalam keluarga.
Islam tidak hanya mengajarkan larangan, tetapi juga memberikan solusi, yaitu pernikahan bagi yang mampu, menjaga pandangan, berpuasa bagi yang belum mampu menikah, serta memperbanyak aktivitas yang mendekatkan diri kepada Allah.
Hikmah
Larangan mendekati zina menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan manusia. Menjaga kesucian diri berarti menjaga masa depan keluarga, keturunan, dan masyarakat.
Wasiat Kedelapan
Tidak Membunuh Jiwa yang Diharamkan Allah
Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
(QS. Al-Isra’: 33)
Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kehormatan jiwa manusia. Kehidupan merupakan salah satu nikmat terbesar yang Allah berikan, sehingga tidak boleh dirampas tanpa alasan yang dibenarkan.
Larangan membunuh dalam ayat ini menunjukkan bahwa darah manusia memiliki kehormatan. Tidak seorang pun berhak menghilangkan nyawa orang lain hanya karena kebencian, kepentingan pribadi, perbedaan pendapat, atau dorongan hawa nafsu.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa maksud dari jiwa yang diharamkan Allah adalah seluruh manusia yang mendapatkan perlindungan darah berdasarkan ketentuan Allah. Seorang muslim tidak boleh melakukan pembunuhan secara zalim karena setiap jiwa memiliki hak untuk hidup.
Imam Ibnu Katsir menerangkan bahwa ayat ini termasuk dasar penting dalam menjaga salah satu tujuan utama syariat, yaitu menjaga jiwa (ḥifẓ an-nafs). Islam melarang pembunuhan dan segala bentuk tindakan yang merusak keamanan manusia.
Allah memberikan pengecualian dengan firman-Nya:
“…melainkan dengan suatu alasan yang benar.”
Menurut Ibnu Katsir, pengecualian tersebut bukan berarti manusia bebas menentukan hukuman sendiri, tetapi hanya berlaku dalam perkara yang telah ditetapkan oleh hukum Allah dan dilaksanakan melalui aturan yang sah.
Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ketika seseorang menjadi korban pembunuhan, keluarganya memiliki hak untuk menuntut keadilan. Namun, Islam tetap melarang tindakan berlebihan dan pembalasan yang melampaui batas.
Ayat ini juga mengajarkan bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kemarahan. Apabila setiap orang membalas kejahatan dengan caranya sendiri, maka masyarakat akan berubah menjadi tempat kekacauan dan permusuhan.
Dalam kehidupan sekarang, pesan ayat ini sangat relevan. Berbagai bentuk kekerasan, pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan kriminal merupakan pelanggaran terhadap prinsip Islam yang menjaga kehormatan manusia.
Seorang muslim harus menjadi pribadi yang memberikan rasa aman kepada orang lain. Nabi ﷺ bersabda bahwa seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.
Hikmah
Menghormati kehidupan manusia adalah bagian dari keimanan. Masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kehidupan akan menjadi masyarakat yang aman, adil, dan penuh kasih sayang.
Wasiat Kesembilan
Tidak Memakan Harta Anak Yatim
Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa.”
(QS. Al-Isra’: 34)
Islam memberikan perhatian khusus kepada anak yatim karena mereka termasuk kelompok yang membutuhkan perlindungan. Kehilangan seorang ayah atau orang yang bertanggung jawab terhadap nafkah mereka dapat menyebabkan mereka berada dalam kondisi lemah, baik secara ekonomi maupun sosial.
Karena itu, Allah memberikan larangan yang sangat tegas agar manusia tidak mengambil atau menyalahgunakan harta anak yatim. Bahkan Allah tidak mengatakan “janganlah kamu memakan”, tetapi menggunakan ungkapan “janganlah kamu mendekati”, yang menunjukkan bahwa segala jalan menuju penyalahgunaan harta tersebut harus dijauhi.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa seorang wali yang diberi amanah mengurus harta anak yatim wajib menjaga dan mengelolanya dengan baik. Ia tidak boleh mengambil manfaat dari harta tersebut untuk kepentingan pribadi secara zalim.
Imam Ibnu Katsir menerangkan bahwa ayat ini menunjukkan perhatian besar Islam terhadap kelompok yang lemah. Orang yang menjaga hak anak yatim akan mendapatkan kemuliaan, sedangkan orang yang mengambil harta mereka secara zalim mendapatkan ancaman keras dari Allah.
Allah memberikan pengecualian:
“…kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa.”
Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa seorang wali diperbolehkan mengelola harta anak yatim apabila bertujuan untuk kemaslahatan mereka. Misalnya menjaga harta agar tidak hilang, mengembangkan usaha yang halal, atau menggunakan sebagian harta tersebut untuk kebutuhan mereka secara wajar.
Imam Al-Baghawi menjelaskan bahwa amanah terhadap harta anak yatim menjadi salah satu ukuran kejujuran seseorang. Orang yang takut kepada Allah akan menjaga hak anak yatim meskipun tidak ada manusia yang mengawasinya.
Dalam kehidupan modern, menjaga hak anak yatim tidak hanya berkaitan dengan harta, tetapi juga perhatian, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan. Anak yatim membutuhkan lingkungan yang mampu menggantikan sebagian kasih sayang yang hilang.
Lembaga sosial, keluarga, dan masyarakat yang mengelola dana anak yatim harus melaksanakan amanah dengan transparan dan bertanggung jawab. Harta yang dititipkan untuk anak yatim bukanlah kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi, tetapi amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Hikmah
Memuliakan anak yatim merupakan tanda kasih sayang dan ketakwaan. Islam mengajarkan bahwa kekuatan suatu masyarakat terlihat dari bagaimana mereka memperlakukan orang-orang yang lemah.
Wasiat Kesepuluh
Memenuhi Janji
Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:
“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.”
(QS. Al-Isra’: 34)
Islam merupakan agama yang sangat menekankan nilai amanah dan tanggung jawab. Salah satu bentuk nyata dari sifat amanah adalah memenuhi janji. Janji bukan sekadar ucapan yang keluar dari lisan seseorang, tetapi merupakan tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā.
Dalam kehidupan manusia, janji memiliki peranan besar dalam membangun kepercayaan. Hubungan keluarga, perdagangan, pekerjaan, kepemimpinan, dan kehidupan sosial hanya dapat berjalan dengan baik apabila setiap pihak menjaga komitmen yang telah disepakati. Sebaliknya, mengingkari janji akan menyebabkan hilangnya kepercayaan dan rusaknya hubungan antarmanusia.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa perintah memenuhi janji dalam ayat ini bersifat umum, mencakup seluruh bentuk perjanjian yang dilakukan manusia, baik janji kepada Allah maupun janji kepada sesama manusia. Termasuk di dalamnya adalah akad, kesepakatan, tanggung jawab pekerjaan, serta berbagai bentuk amanah yang diberikan kepada seseorang.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa memenuhi janji merupakan salah satu sifat orang beriman. Beliau mengaitkan ayat ini dengan hadis Nabi ﷺ yang menyebutkan bahwa salah satu tanda kemunafikan adalah apabila seseorang berjanji kemudian mengingkarinya. Hal ini menunjukkan bahwa sikap tidak menepati janji merupakan perilaku yang sangat tercela.
Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa janji yang wajib dipenuhi adalah janji yang berada dalam perkara kebaikan dan tidak bertentangan dengan syariat. Apabila seseorang berjanji melakukan sesuatu yang dilarang Allah, maka janji tersebut tidak boleh dilaksanakan karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara kemaksiatan kepada Allah.
Imam Al-Baghawi menerangkan bahwa para nabi dan orang-orang saleh dikenal sebagai pribadi yang sangat menjaga janji. Sifat amanah inilah yang membuat mereka dipercaya oleh manusia.
Dalam kehidupan modern, menjaga janji menjadi semakin penting. Seorang pemimpin harus memenuhi janji kepada masyarakat, seorang pedagang harus memenuhi kesepakatan dengan pelanggan, seorang pekerja harus menjalankan tanggung jawabnya, dan setiap anggota keluarga harus menjaga komitmen dalam rumah tangga.
Banyak kerusakan sosial terjadi karena manusia mudah membuat janji tetapi tidak bersungguh-sungguh untuk menepatinya. Padahal, seorang muslim menyadari bahwa setiap perkataan yang keluar dari lisannya akan dicatat dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Hikmah
Menepati janji adalah tanda kemuliaan akhlak dan kekuatan iman. Orang yang menjaga amanah akan mendapatkan kepercayaan manusia dan keberkahan dari Allah.
Wasiat Kesebelas
Menyempurnakan Takaran dan Timbangan
Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
(QS. Al-Isra’: 35)
Islam memberikan perhatian besar terhadap keadilan dalam kehidupan ekonomi. Salah satu bentuk keadilan yang paling penting adalah kejujuran dalam transaksi. Allah memerintahkan manusia agar memberikan hak orang lain secara sempurna dan tidak melakukan kecurangan dalam perdagangan.
Pada masa jahiliah, sebagian pedagang melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran ketika menjual barang, tetapi meminta takaran penuh ketika membeli. Praktik seperti ini merugikan orang lain dan merusak kepercayaan dalam masyarakat.
Islam datang untuk menghapus segala bentuk kezaliman dalam muamalah dan menggantinya dengan kejujuran serta keadilan.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa perintah menyempurnakan takaran dan timbangan mencakup seluruh bentuk transaksi manusia. Seorang muslim wajib memberikan hak orang lain secara penuh dan tidak mengambil keuntungan dengan cara mengurangi hak mereka.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah memerintahkan manusia berlaku adil dalam segala perkara. Kecurangan mungkin memberikan keuntungan sementara, tetapi sebenarnya menjadi sebab hilangnya keberkahan dan datangnya dosa.
Imam Al-Qurthubi menerangkan bahwa ayat ini tidak hanya berlaku bagi pedagang yang menggunakan alat ukur, tetapi juga mencakup seluruh bentuk amanah dalam pekerjaan. Seseorang yang menerima upah tetapi tidak menjalankan tugasnya dengan baik juga termasuk bentuk pengurangan hak.
Misalnya seorang pegawai yang sengaja mengurangi kualitas pekerjaannya, seorang penyedia jasa yang tidak memenuhi kesepakatan, atau seseorang yang mengambil keuntungan dengan cara menipu, semuanya termasuk bentuk perilaku yang bertentangan dengan nilai ayat ini.
Imam Al-Baghawi menjelaskan bahwa kejujuran dalam transaksi menjadi sebab turunnya keberkahan. Sebaliknya, kecurangan akan menyebabkan hilangnya kepercayaan dan rusaknya hubungan sosial.
Dalam kehidupan masa kini, prinsip ayat ini sangat luas penerapannya. Kejujuran harus diterapkan dalam perdagangan, bisnis, pekerjaan, pelayanan publik, hingga transaksi digital. Penipuan dalam jual beli daring, manipulasi informasi produk, pemalsuan kualitas barang, dan berbagai bentuk ketidakjujuran lainnya merupakan perilaku yang dilarang dalam Islam.
Hikmah
Kejujuran dalam mencari rezeki adalah jalan menuju keberkahan. Harta yang diperoleh dengan cara halal akan memberikan ketenangan, sedangkan harta yang diperoleh melalui kecurangan hanya mendatangkan kerugian.
Wasiat Kedua Belas
Tidak Mengikuti Sesuatu Tanpa Ilmu
Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.”
(QS. Al-Isra’: 36)
Ayat ini merupakan dasar penting dalam Islam tentang kewajiban memiliki ilmu dan berhati-hati dalam menerima informasi. Allah melarang manusia mengikuti sesuatu yang tidak diketahui kebenarannya, baik berupa perkataan, keyakinan, keputusan, maupun tindakan.
Islam tidak mengajarkan manusia untuk mengikuti sesuatu hanya berdasarkan dugaan, prasangka, kebiasaan masyarakat, atau perkataan seseorang tanpa bukti. Seorang muslim diperintahkan menggunakan ilmu, akal, dan petunjuk Allah dalam menentukan sikap.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa ayat ini melarang manusia berbicara atau bertindak berdasarkan sesuatu yang tidak memiliki dasar pengetahuan. Menurut beliau, manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang didengar, dilihat, dan diyakininya.
Imam Ibnu Katsir menerangkan bahwa pendengaran, penglihatan, dan hati merupakan nikmat sekaligus amanah dari Allah. Ketiganya akan menjadi saksi atas apa yang dilakukan manusia selama hidupnya.
Pendengaran digunakan untuk menerima informasi, penglihatan digunakan untuk menyaksikan bukti, sedangkan hati digunakan untuk memahami dan mempertimbangkan. Oleh karena itu, manusia tidak boleh menggunakan nikmat tersebut secara sembarangan.
Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar kewajiban melakukan tabayyun atau memeriksa kebenaran suatu berita sebelum mempercayai dan menyebarkannya.
Hal ini sangat relevan dengan kehidupan masa kini, ketika informasi dapat tersebar dengan cepat melalui media sosial. Banyak berita palsu, fitnah, dan informasi yang belum jelas kebenarannya beredar karena manusia tidak berhati-hati dalam menerima dan menyampaikan berita.
Imam Al-Baghawi menjelaskan bahwa mengikuti sesuatu tanpa ilmu merupakan jalan menuju kesesatan. Sebaliknya, ilmu menjadi cahaya yang membimbing manusia menuju kebenaran.
Ayat ini juga mengajarkan pentingnya ilmu agama. Seseorang tidak boleh berbicara tentang hukum Allah tanpa pengetahuan yang benar, karena kesalahan dalam perkara agama dapat menyesatkan dirinya dan orang lain.
Dalam kehidupan sehari-hari, seorang muslim hendaknya membiasakan diri untuk belajar, bertanya kepada orang yang berilmu, memeriksa kebenaran informasi, serta tidak tergesa-gesa dalam memberikan penilaian terhadap sesuatu.
Hikmah
Ilmu adalah penjaga manusia dari kesalahan. Orang yang berilmu akan lebih hati-hati dalam berbicara, bertindak, dan mengambil keputusan karena menyadari bahwa semuanya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Wasiat Ketiga Belas
Tidak Sombong dan Tidak Merasa Lebih Tinggi dari Orang Lain
Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:
“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung. Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.”
(QS. Al-Isra’: 37–38)
Setelah Allah menyebutkan berbagai perintah dan larangan yang berkaitan dengan hubungan manusia kepada Allah, keluarga, masyarakat, harta, kehormatan, dan ilmu, Allah menutup rangkaian wasiat tersebut dengan larangan terhadap kesombongan. Hal ini menunjukkan bahwa penyakit hati merupakan salah satu perkara yang sangat berbahaya karena dapat merusak amal kebaikan seseorang.
Kesombongan adalah sikap merasa lebih tinggi daripada orang lain, menolak kebenaran, serta merendahkan manusia lainnya. Seseorang yang sombong pada hakikatnya telah lupa bahwa segala kelebihan yang ia miliki berasal dari Allah. Harta, ilmu, kekuasaan, jabatan, kecantikan, keturunan, dan berbagai keistimewaan hanyalah titipan yang suatu saat akan dimintai pertanggungjawaban.
Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa kesombongan bukanlah sekadar memakai pakaian yang bagus atau memiliki sesuatu yang lebih dari orang lain. Kesombongan yang sebenarnya adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.
Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa larangan berjalan dengan sombong tidak hanya berkaitan dengan cara berjalan secara lahiriah, tetapi juga mencakup keadaan hati yang merasa besar dan merendahkan orang lain. Allah mengingatkan kelemahan manusia agar manusia tidak tertipu oleh kemampuan yang dimilikinya.
Imam Ibnu Katsir menerangkan bahwa ayat ini merupakan pendidikan agar manusia memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati). Manusia tidak pantas menyombongkan diri karena ia tidak mampu menciptakan dirinya sendiri, tidak mampu mengatur seluruh kehidupannya, dan tidak memiliki kekuasaan mutlak terhadap apa pun.
Allah mengingatkan manusia dengan perumpamaan:
“Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.”
Ayat ini menggambarkan kelemahan manusia. Sehebat apa pun manusia, ia tetap makhluk yang terbatas. Ia tidak mampu menembus bumi dengan kekuatannya dan tidak mampu menyamai ketinggian gunung.
Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa kesombongan merupakan sifat yang tercela karena kebesaran dan keagungan mutlak hanya milik Allah. Manusia seharusnya menyadari kedudukannya sebagai hamba yang membutuhkan pertolongan Allah.
Imam Al-Baghawi menerangkan bahwa kesombongan menjadi penghalang seseorang menerima kebenaran. Orang yang sombong sering kali menolak nasihat bukan karena nasihat itu salah, tetapi karena ia merasa lebih tinggi daripada orang yang memberikan nasihat.
Dalam kehidupan modern, kesombongan dapat muncul dalam berbagai bentuk. Ada orang yang sombong karena ilmu, kekayaan, jabatan, popularitas, keturunan, kecantikan, atau banyaknya pengikut di media sosial. Semua bentuk tersebut dapat menjauhkan manusia dari nilai ketakwaan apabila membuat seseorang meremehkan orang lain.
Allah berfirman:
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”
(QS. Al-Hujurat: 13)
Kemuliaan manusia bukan diukur dari apa yang tampak secara duniawi, tetapi dari kebersihan hati, kebaikan amal, dan kedekatan kepada Allah.
Hikmah
Kerendahan hati menjadikan seseorang dicintai Allah dan dihormati manusia. Semakin seseorang memahami kebesaran Allah, semakin ia menyadari kelemahan dirinya dan semakin mudah menghargai orang lain.
Kesimpulan
Kandungan Agung Wasiat Allah dalam Surah Al-Isra’ Ayat 23–39
Rangkaian ayat dalam Surah Al-Isra’ ayat 23–39 merupakan kumpulan petunjuk Allah yang sangat sempurna dalam membangun kehidupan manusia. Ayat-ayat tersebut mencakup seluruh aspek penting kehidupan, mulai dari hubungan manusia dengan Allah, hubungan dengan keluarga, hubungan sosial, pengelolaan harta, penjagaan kehormatan, hingga pembentukan akhlak.
Wasiat pertama yang Allah sebutkan adalah tauhid, yaitu kewajiban menyembah Allah semata. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh kehidupan manusia harus dibangun di atas hubungan yang benar dengan Sang Pencipta. Tanpa tauhid, amal manusia kehilangan dasar dan arah.
Setelah tauhid, Allah memerintahkan manusia berbakti kepada kedua orang tua. Ini menunjukkan bahwa Islam bukan hanya mengajarkan hubungan vertikal kepada Allah, tetapi juga mengajarkan kasih sayang, penghormatan, dan tanggung jawab kepada sesama manusia.
Kemudian Allah mengajarkan kepedulian sosial dengan memberikan hak kepada kerabat, orang miskin, dan orang yang membutuhkan. Islam menghendaki terbentuknya masyarakat yang saling membantu, bukan masyarakat yang hanya mementingkan kepentingan pribadi.
Dalam masalah harta, Allah memberikan pedoman agar manusia tidak boros dan tidak pula kikir. Harta harus dikelola secara seimbang karena ia merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Allah juga menjaga kehormatan manusia melalui larangan membunuh anak karena takut miskin, larangan mendekati zina, larangan membunuh jiwa tanpa hak, dan larangan mengambil harta anak yatim. Semua ini menunjukkan bahwa Islam datang untuk menjaga kehidupan, keturunan, kehormatan, dan hak manusia.
Dalam bidang sosial dan ekonomi, Allah memerintahkan manusia memenuhi janji serta berlaku jujur dalam takaran dan timbangan. Ini menjadi dasar penting bahwa keadilan dan amanah merupakan fondasi masyarakat yang sehat.
Allah juga mengajarkan manusia agar tidak mengikuti sesuatu tanpa ilmu. Hal ini menunjukkan kedudukan ilmu yang sangat tinggi dalam Islam. Seorang muslim harus berhati-hati dalam menerima informasi, berbicara, dan mengambil keputusan.
Kemudian Allah menutup rangkaian wasiat ini dengan larangan sombong. Sebab, seseorang yang telah memperbaiki hubungan dengan Allah dan manusia masih dapat rusak apabila hatinya dipenuhi kesombongan.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat-ayat ini mengandung kumpulan akhlak mulia dan larangan-larangan besar yang menjadi jalan menuju keselamatan manusia. Sementara Imam Al-Qurthubi menerangkan bahwa kandungan ayat-ayat ini mencakup berbagai maslahat kehidupan manusia, baik dalam urusan agama maupun dunia.
Jika seluruh wasiat ini diamalkan, maka akan terbentuk pribadi yang bertauhid, berbakti, peduli, amanah, adil, berilmu, dan rendah hati. Dari pribadi-pribadi seperti inilah akan lahir masyarakat yang kuat dan bermartabat.
Penutup
Kembali kepada Wasiat Rabbani
Wasiat-wasiat Allah dalam Surah Al-Isra’ ayat 23–39 merupakan pedoman kehidupan yang akan selalu relevan sepanjang zaman. Ayat-ayat tersebut bukan hanya untuk dibaca, tetapi untuk direnungkan dan diamalkan.
Kerusakan yang terjadi dalam kehidupan manusia sering kali bermula dari jauhnya manusia dari nilai-nilai Al-Qur’an. Ketika manusia melupakan tauhid, ia kehilangan arah. Ketika manusia meninggalkan bakti kepada orang tua, keluarga menjadi rapuh. Ketika manusia mengabaikan kejujuran, kepercayaan sosial hilang. Ketika manusia meninggalkan ilmu, ia mudah tersesat. Dan ketika manusia dikuasai kesombongan, ia semakin jauh dari rahmat Allah.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban setiap muslim untuk kembali menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup. Membacanya dengan benar, memahami tafsirnya melalui penjelasan para ulama, mentadabburi maknanya, dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:
“Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu. Dan janganlah kamu mengadakan tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela lagi dijauhkan (dari rahmat Allah).”
(QS. Al-Isra’: 39)
Semoga Allah menjadikan Al-Qur’an sebagai cahaya dalam kehidupan kita, memperbaiki akhlak kita, memperbaiki keluarga kita, memperbaiki masyarakat kita, serta menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang mendapatkan keberuntungan di dunia dan akhirat.
Āmīn yā Rabbal ‘ālamīn.